Bahan Cincin kawin untuk maskawin
Kali ini kami berbagi seputar bahan yang biasa di gunakan untuk sepasang cincin kawin sebagai maskawin , Orang memakai Cincin kawin untuk simbolis pernikahan atau sebagai mahar / maskawin.
Bahan yang di gunakanpun beragam , ada yang memakai Emas, Platina , Palladium dan Perak
Untuk laki - laki yang muslim biasa menggunakan Platina , Palladium dan Perak dan tidak boleh mengunakan emas kuning ataupun emas putih, karena di dalam islam laki - laki di larang menggukan Emas dalm bentuk apapun . bagi yang non muslim silahkan menanggapinya dengan keyakinan masing".
Hukum Memakai Cincin Emas bagi Pria
Dalilnya adalah hadits berikut ini,
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي
وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas
dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para
pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits inishahih)Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi
laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi
bahwa asal larangan adalah haram.Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464)
Dari kesimpulan di atas laki - laki di larang memakai emas, dan di perbolehkan memakai cincin kawin yang berbahan selain emas , yaitu platina, perak dan palladium , karna ketiga bahan tersebut tidak mengadung emas.
Tips untuk anda yang menggunakan Cincin kawin sebagai Maskawin keduanya dari bahan emas itu tidak apa - apa , asal jangan di pakai, kalau untuk di pakai sehari - hari
anda harus menduplikatnya dengan menggunakan bahan selain Emas (untuk cincin sang laki - laki).
Demikian seputar bahan yang bisa di gunakan untuk Maskawin dan yang di pakai untuk sehari - hari,
semoga bermanfa'at.
By: Rumah cincin kawin
Belum ada tanggapan untuk "Bahan Cincin kawin untuk maskawin"
Post a Comment
Komentar yang tidak sesuai dengan isi blog ini, tidak akan kami tampilkan dan saya anggap spam.
Note: Only a member of this blog may post a comment.