Dalam Islam pernikahan atau nikah adalah terkumpul dan menyatu . Menurut istilah juga dapat berarti Ijab Qabul ( akad nikah ) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang di wajibkan islam .
Pernikahan merupakan perintah Allah S.W.T dan sunah rasulullah.
“ dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah S.W.T “ (QS. Adz-Dzariyat ( 51 ) ; 49 )
Dalam islam tidak ada istilah pacaran, Karena di dalam suatu perbuatan pacaran terdapat perbuatan-perbuatan yang mendekati zina .
“ dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji , dan suatu jalan yang buruk “ ( Q.S 17 : 32 ) .
Cincin kawin merupakan sebuah benda berbentuk melingkar yang biasa digunakan sepasang kekasih sebagai simbol dari bukti cinta mereka berdua . cincin kawin yang berbentuk melingkar tanpa batas, seperti cinta sepasang kekasih yang tanpa batas dan tidak berujung , yang abadi hingga akhir hayat mereka .
Karena itu , cincin kawin merupakan sebagai pengikat dan penanda untuk sepasang kekasih yang sudah menikah , dan secara tidak langsung cincin kawin tersebut mengikat insan manusia yang saling mencintai .
Sesuai lafadz quran diatas, cincin kawin juga menjadi pengikat pernikahan dua insan manusia yang saling mencintai ., karena Allah menciptakan manusia untuk saling berpasang-pasangan, dan janganlah kamu mendekati zina .
Belum ada tanggapan untuk "Cincin kawin Sebagai Pengikat atau hadiah"
Post a Comment
Komentar yang tidak sesuai dengan isi blog ini, tidak akan kami tampilkan dan saya anggap spam.
Note: Only a member of this blog may post a comment.